Kehadiran pendemo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pilkada Damai (GMPPD) Sumatera Utara (Sumut) ini ke kantor Walikota Medan, untuk menemui Ketua dan anggota KPU Medan yang dikabarkan sedang melakukan rapat dengan Pemerintah Kota Medan.
Dalam aksinya, massa menyatakan keputusan rapat pleno KPU Medan telah merugikan salah satu bakal calon Wakil dan Wakil Wakilikota Medan, pasangan Rudolf M Pardede- Affifuddin Lubis. Akibatnya, pasangan Rudolf-Affifuddin gagal sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Medan periode 2010-2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika KPU Medan tidak melakukan perubahan atas hasil rapat pleno, massa akan terus melakukan aksi unjukrasa kembali dengan melibatkan massa lebih banyak," kata Butarbutar.
Setelah satu jam menggelar aksi, Ketua KPU Medan, Evi Novida Ginting menemui para pengunjukrasa. Kepada ratusan massa, Evi membantah telah melakukan konsfirasi dengan pihak manapun. Dari 12 pasangan calon, hanya 10 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang memenuhi persyarata. Dua di antaranya batal akibat tidak memenuhi syarat verifikasi.
"Hasil rapat pleno KPU tanpa ada intimidasi atau intervensi dari pihak manapun. Hasil rapat pleno yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Evi.
Sebelum menggelar aksi di kantor Walikota Medan, massa menggelar aksi yang sama di Kantor KPU Medan,Jl. Kejaksaan Medan.
(rul/djo)










































