Cek yang Dibagikan Disebut Bantuan Dana Kampanye

Sidang Suap Pemilihan DGS BI

Cek yang Dibagikan Disebut Bantuan Dana Kampanye

- detikNews
Senin, 15 Mar 2010 12:54 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota FPDIP Komisi IX 1999-2004 menerima cek perjalanan terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Pemberian tersebut disebut sebagai bantuan dana kampanye.

"Waktu diberikan katanya bantuan dari partai untuk biaya kampanye," demikian kesaksian politisi PDIP Williem Tutuarima dalam persidangan Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (15/3/2010).

Willem sendiri mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan dari BII dengan nominal Rp 50 juta per lembar. Dia menerima di ruangan Dudhie dan disaksikan Emir Moeis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengakuan yang sama juga diungkapkan politisi PDIP Sukardjo Hardjosoewirjo. Dia menerima 4 lembar cek perjalanan total Rp 200 juta dari Panda Nababan yang saat itu menjabat sebagai sekretaris FPDIP. "Katanya bantuan kampanye," aku Sukardjo.

Oleh Sukardjo, cek tersebut kemudian dia serahkan ke anaknya untuk dicairkan dan ditransfer ke rekening pribadinya.

Belakangan setelah dia diperiksa oleh KPK, Sukardjo mengaku sudah mengembalikan sebanyak Rp 200 juta kepada negara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Nani Indrawati hari ini memeriksa 7 saksi terkait suap pemilihan DGS BI dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod. Ketujuh saksi itu yakni Tri Pudjo Putranto, Sukardjo Hardjosuwiryo, Leni Sihaloho, Kardin sihaloho, Yora Novita, Inah Ardianti, Willem Tutuarima.

Dalam dakwaan Dudhie, jaksa menyebut Dudhie yang menerima traveller's cheque (TC) BII senilai Rp 9,8 miliar. Cek tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IX dari FPDIP.

(Rez/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads