"Belum, kita belum melihat kaitan beliau. Kalau ada kaitannya kita pasti akan lihat," jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi usai latihan gabungan TNI/Polri di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (15/3/2010).
Ito menjelaskan, kasus Misbakhun telah dilakukan gelar perkara. Hal itu merupakan prosedur biasa, seperti yang umumnya dilakukan dalam penanganan suatu kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kasus L/C Misbakhun, ada juga beberapa L/C lainnya. Penyidik masih mencari bukti yang terkait. "Pokoknya ada saksi yang sudah kita periksa," imbuhnya.
Polisi menegaskan penyidikan kasus tidak melihat posisi dan kedudukan Misbakhun. "Kita melihat ada dugaan pelanggaran, ada indikasi pidana," imbuhnya.
Sejumlah bukti masih didalami penyidik karena memerlukan analisa dari aspek hukum dan pendalaman bukti-bukti terkait.
Sementara itu Misbakhun yang dikonfirmasi, menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke tim pengacaranya. "Tanya ke corporate lawyer saya, jangan saya," ujarnya saat dihubungi detikcom.
Perusahaan Misbakhun diketahui mendapatkan fasilitas L/C dari Bank Century senilai US$ 22,5 juta pada Oktober 2007. Pada November 2009, Misbakhun merestrukturisasi L/C-nya ke Bank Mutiara (nama baru Century). Misbakhun baru membayar utangnya US$ 6 juta.
Berdasarkan dokumen yang beredar, di Bank Century ada 10 perusahaan yang mendapat fasilitas L/C yang bermasalah:
1. PT Polymer Spectrum: US$ 17,999 juta
2. PT Trio Irama: US$ 10,999 juta
3. PT Selalang Prima Internasional: US$ 22,5 juta
4. PT Sinar Central Sandang: US$ 26,5 juta
5. PT Petrobas Indonesia: US$ 4,3 juta
6. PT Citra Senantiasa Abadi: US$ 19,9 juta
7. PT Dwi Putra Mandiri: US$ 9,999 juta
8. PT Damar Kristal Mas: US$ 21,4999 juta
9. PT Sakti Perdaya Raya: US$ 23,999 juta
10. PT Energy Quantum: US$ 19,999 juta
(ndr/nrl)










































