"Iya (tepati janji) dong. Kan biar semuanya cepat selesai," kata Darwin Aritonang, kuasa hukum Anand, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (15/3/2010).
Menurut Darwin, Anand tiba di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro sekitar pukul 08.30 WIB. Anand diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Tara Pradiptha Laksmi (19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tara Pradiptha Laksmi (19) melaporkan Anand Krishna ke Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu. Dalam laporannya, Tara menuding Anand Krishan telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
(mei/nrl)











































