"Kejagung jangan ragu tetapkan mantan Sekjen Kemlu IC sebagai tersangka. Sebagai Sekjen, dia pemegang kuasa anggaran di Kemlu dan yang bertanggung jawab atas kebenaran material penggunaan anggaran," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (15/3/2010).
Bukti lain yang menguatkan, adanya kesaksian dari staf Kemlu Ade Sudirman bahwa IC menerima uang.Β
"Buku pengeluaran dana taktis juga menyebutkan IC menerima uang tersebut," tutupnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka itu, yakni, Ade Wismar Wijaya (mantan Staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri, Syarwani Soeni (Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa/travel), dan Ade Sudirman (staf pada Biro Keuangan Kemlu).
Kejagung menilai mereka bertanggung jawab dalam kasus dugaan mark up biaya tiket pesawat para diplomat pada 2008-2009 yang diduga merugikan keuangan negara Rp 6,05 miliar.
(ndr/anw)











































