"Yang saya tahu adalah merokok itu makhruh. Yang saya tahu ya," tegas Surya.
Pernyataan itu disampaikan Suryadharma kepada wartawan di sela-sela acara Haflah Maulud Nabi Besar Muhammad SAW dan Walimatut Tasyakur Lil Ikhtitam, di Pondok Pesantren Darrussalam pimpinan KH Ahmad Abdul Haq di Desa Watucongol, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (14/3/10).
Surya menjelaskan, makruh bisa berubah hukumnya pada keadaan tertentu. Misalnya mereka mempunyai penyakit jantung, punya penyakit lain yang apabila merokok bisa memperparah dan merugikan kesehatan.
Hingga sampai saat ini, Suryadharma mengaku belum mempelajari sejauh mana penetapan rokok haram yang sudah menjadi wacana dan akan dijadikan salah satu keputusan pada Muktamar Muhammadiyah di Yogyakarta pada bulan Juli mendatang itu.
"Saya belum baca secara keseluruhan. Dan perlu Anda ketahui masalah fatwa di luar kewenangan Menteri Agama," tegas orang NU ini.
Surya menambahkan, di luar setiap organiasasi kemasyarakatan Islam seperti Muhammadiyah, NU, dan ormas Islam lainnya mempunyai lembaga fatwa sendiri.
"Muhammadiyah punya, NU punya dan ormas Islam lain juga punya. Itu semua kan untuk kepentingan umat dan jamaah mereka masing-masing," imbuhnya.
Ditanya soal sikap Kementerian Agama terhadap langkah Muhammadiyah menetapkan merokok haram, Menag tidak secara tegas bersikap.
"Mendukung? Sekali lagi saya belum tahu apa definisi haram menurut Muhammadiyah. Yang saya tahu merokok itu makruh itu mungkin saja bisa berubah hukumnya jadi haram pada keadaan-keadaan tertentu," tutup politisi PPP ini. (ndr/anw)











































