"Nggak ada hubungannya. Bahkan saya nggak tahu ada pengucuran dana itu," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/3/2010).
Menurut Yunahar, keputusan fatwa itu diambil murni berdasarkan pertimbangan hukum agama. Sejak tahun 2005, Muhammadiyah sudah mengeluarkan fatwa mubah tentang rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunahar menegaskan, ada lembaga lain bernama Muhammadiyah Tobacco Centre yang khusus menangani kampanye antirokok. Namun, mereka tidak pernah mencampuri penentuan fatwa di bidang Tarjih Muhammadiyah.
"Mereka di luar struktur pengurus pusat, coba saja tanyakan," tutupnya.
(mad/gah)










































