βKita mendukung langkah yang dilakukan Pemkot Pekanbaru yang memberikan teguran kepada PT Angkasa Pura II atas perluasan bandara tersebut. Teguran itu terkait masalah perluasan terminal yang tanpa dilengkapi IMB,β kata Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Khamaruzaman kepada wartawan, sabtu (13/03/2010) di Pekanbaru.
Menurutnya, sesuai dengan Perda yang berlaku di Pekanbaru, setiap pembangunan harus mendapat IMB termasuk pembangunan yang didanai APBD ataupun APBN. Karena itu PT Angkasa Pura II wajib segera mengurus IMB kepada Pemkot Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Khamaruzaman, sesuai statemen pihak PT Angkasa Pura, selama ini beralasan tidak mengurus IMB karena kawasan bandara merupakan kawasan khusus. Alasannya ini bagi anggota dewan tidak cukup masuk akal.
βPernyataan mereka itu sama saja telah melakukan pelecehan terhadap Pemkot Pekanbaru. Bagaimanapun pemerintah daerah memiliki Perda tentang IMB dan berlaku untuk semua pihak. Atau paling tidak, PT Angkasa Pura melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat,β kata Khamaruzaman.
Sebagaimana diketahui, Bandara SSK Pekanbaru saat ini melakukan perluasan pembangunan. Perluasan terminal ini sudah berjalan cukup lama. Sampai saat ini pengerjaan perluasan terminal itu masih berlangsung.
(cha/mad)











































