DPRD: Perluasan Terminal Bandara Pekanbaru Tanpa IMB

DPRD: Perluasan Terminal Bandara Pekanbaru Tanpa IMB

- detikNews
Sabtu, 13 Mar 2010 15:43 WIB
DPRD: Perluasan Terminal Bandara Pekanbaru Tanpa IMB
pekanbaru - Perluasan pembangunan terminal Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II di Pekanbaru menuai protes dari DPRD Pekanbaru. Ini sehubungan perluasan bandara yang dikelola PT Angkasa Pusara II tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

β€œKita mendukung langkah yang dilakukan Pemkot Pekanbaru yang memberikan teguran kepada PT Angkasa Pura II atas perluasan bandara tersebut. Teguran itu terkait masalah perluasan terminal yang tanpa dilengkapi IMB,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Khamaruzaman kepada wartawan, sabtu (13/03/2010) di Pekanbaru.

Menurutnya, sesuai dengan Perda yang berlaku di Pekanbaru, setiap pembangunan harus mendapat IMB termasuk pembangunan yang didanai APBD ataupun APBN. Karena itu PT Angkasa Pura II wajib segera mengurus IMB kepada Pemkot Pekanbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œPT Angkasa Pura II harus menghormati sebuah keputusan pemerintahan daerah. Jika tidak segera mengurus IMB maka pihak kita akan memanggil perusahaan negara tersebut. Kita akan tanyakan, mengapa mereka tidak mau mengurus IMB,” kata Khamaruzaman.

Menurut Khamaruzaman, sesuai statemen pihak PT Angkasa Pura, selama ini beralasan tidak mengurus IMB karena kawasan bandara merupakan kawasan khusus. Alasannya ini bagi anggota dewan tidak cukup masuk akal.

β€œPernyataan mereka itu sama saja telah melakukan pelecehan terhadap Pemkot Pekanbaru. Bagaimanapun pemerintah daerah memiliki Perda tentang IMB dan berlaku untuk semua pihak. Atau paling tidak, PT Angkasa Pura melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat,” kata Khamaruzaman.

Sebagaimana diketahui, Bandara SSK Pekanbaru saat ini melakukan perluasan pembangunan. Perluasan terminal ini sudah berjalan cukup lama. Sampai saat ini pengerjaan perluasan terminal itu masih berlangsung.
(cha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads