"Dakwaan dua orang itu nggak ada urusan sama Bu Nunun. Nama Bu Nunun dibawa-bawa, urusan orang lain," kata kuasa hukum Nunun, Partahi Sihombing saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (13/3/2010).
Terkait adanya pertemuan di Jl Riau untuk mengatur distribusi uang, Partahi mengaku tidak tahu. Termasuk soal adanya instruksi dari Nunun kepada anak buahnya, Arie Malangjudo untuk membagikan traveller's cheque.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Partahi tidak membantah jika PT Wahana Esa Sejati memang perusahaan milik Nunun. "Itu betul perusahaan Ibu Nunun. Bergerak dalam bidang general trading," tutupnya.
Dalam dokumen Laporan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (LPTPK) yang ditandantangani oleh wakil ketua KPK Chandra M Hamzah, dan Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, diketahui peran Nunun dalam distribusi cek pelawat. Ia diduga mengatur distribusi uang melalui stafnya Arie Malangjudo.
Pemberian itu dilakukan di beberapa lokasi dan menggunakan kantong plastik dengan warna masing-masing fraksi. Total cek pelawat yang diberikan mencapai Rp 24 miliar.
(mad/Rez)











































