"Sebaiknya itu segera dibentuk nanti setelah reses. Karena itu sudah perintah langsung dari rekomendasi," kata Agun di sela-sela Diklat Penyegaran Kader dan Penggerak Partai Golkar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2010).
Agun mengusulkan keanggotaan Tim Pengawas dibagi secara proporsional oleh fraksi-fraksi yang ada mirip seperti keanggotaan di Pansus, dengan jumlah 15 orang. Agar kerja tim tersebut efektif, Agun meminta anggota tim tersebut diambil dari mantan anggota Pansus. Alasannya karena mantan anggota Pansus lebih menguasai materi Century.
"Karena sejak awal tim pansus lah yang menggarap dan membahas skandal Bank Century ini sehingga akan lebih tajam," papar anggota Komisi II ini.
Selain itu, Agun mengusulkan agar nantinya tim pengawas ini diberi kewenangan untuk bisa memanggil para penegak hukum baik itu polisi, KPK, atau Kejaksaan Agung. Namun pemanggilan itu hanya sebatas untuk mengetahui perkembangan kasus.
"Tidak substansi. Kalau substansi nanti dikira kita mengintervensi," tutupnya.
(Rez/fay)










































