"Perkara ini terkait izin Bupati Konawe Utara untuk penambangan nikel di
Tapunopaka. PT Duta Inti Perkasa Mineral berusaha untuk mendapatkan izin
tambang yang sudah dimiliki PT Antam Tbk," kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, kepada detikcom, Jumat (12/3/2010).
Satgas menilai ada kejanggalan. Ketua PTUN Priyatmanto menerima gugatan pada 23 Februari dan pada hari yang sama memutuskan hukum acara cepat, dengan hakim tunggal dirinya sendiri. Pemanggilan sidang kepada tergugat Bupati Konawe Utara tidak dilakukan dengan patut, sehingga tergugat tidak mengetahui sidang telah diadakan dan akan segera divonis.
"Berita acara sidang tanggal 5 Maret 2010 tidak dibuat, padahal berdasarkan aturan wajib ada," kata Denny.
Oleh karena itu, Satgas akan memantau sidang tersebut. Menurut Denny, masalah tumpang tindih izin pertambangan banyak terjadi dan akan menjadi fokus kerja satgas.
"Dalam kasus ini saja potensi kerugian negara hingga Rp 80 triliun," pungkas Denny.
(fay/nrl)











































