Bersama Robert Tantular, ketiganya merupakan pengendali penggunaan dana Bank Century. Trio Hesyam-Rafat-Robert juga merupakan pemilik saham mayoritas di Bank Century.
"Tanggal 18 Maret nanti. Mungkin masih ada pemanggilan dari pengadilan sampai 3 kali. Kalau dia nggak datang baru hakim menyidangkan in absentia," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2010).
Dalam dakwaan yang sudah disiapkan kejaksaan, Hesyam-Rafat dituduh melanggar Pasal 2 ayat 2 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengamanatkan hukuman mati bagi tersangka yang korup disaat genting seperti krisis dunia.
"Dalam dakwaan kita cantumkan pasal 2 ayat 2 yaitu ancaman hukuman mati. Rafat dan Hesyam diancam hukuman mati karena dilaksanakan dalam keadaan negara sedang dilanda krisis global," tegas Marwan.
Hanya saja, Marwan sudah jauh-jauh mengisyaratkan tuntutan jaksa tidak
seseram dakwaan yakni hukuman mati. Hal itu terkait dengan permintaan
pemerintah Swiss, tempat Hesyam-Rafat menyimpan uang Rp 3 triliun, yang melarang keduanya dihukum mati.
"Kalau masalah hukuman mati itu kita pikirkan. Sudah dicantumkan didakwaan
tapi tidak harus dipenuntutan. Pemerintahan sana (Swiss) sudah siap membantu tapi syaratnya mereka jangan dihukum mati," papar Marwan.
(Ari/fay)











































