Hal tersebut diungkapkan Kapolres Berau, AKBP Armed Wijaya, kepada detikcom ketika berbincang melalui telepon, Jumat (12/3/2010).
Armed menjelaskan, 103 WNA itu ditangkap Selasa 9 Maret lalu. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari para nelayan RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Armed menambahkan, para 'manusia perahu' itu mengaku tidak membawa pulang hasil tangkapannya ke negara masing-masing. Ikan yang mereka dapat dijual atau ditukaran barang lain kepada warga di pulau-pulau terdekat.
"Jadi mereka itu hidupnya di atas perahu dan mengaku tidak tahu kalau aktivitas memancing mereka berada di wilayah laut Indonesia. Dan mereka tidak seperti nelayan asing lainnya yang sengaja memancing di wilayah laut Indonesia untuk dibawa kembali ke negaranya," ungkap Armed.
Menurut Armed, 103 'manusia perahu' itu terdiri dari orang tua hingga balita. Mereka saat ini di tampung tempat penampungan Dinas Sosial Pemkab Berau. Kantor Imigrasi dan Muspida setempat memutuskan segera mendeportasi ratusan WNA tersebut.
(djo/djo)











































