Ekstradisi Adrian Kiki Tak Pasti

Ekstradisi Adrian Kiki Tak Pasti

- detikNews
Jumat, 12 Mar 2010 06:52 WIB
Jakarta - Pertemuan Menkum HAM Patrialis Akbar dengan jaksa agung Australia Robb McClelland di Canberra, Australia, belum sepakat soal kapan Adrian Kiki Ariawan, buron kasus BLBI, bisa diekstradisi.

"Memang masih ada persoalan birokrasi yang cukup sulit dan panjang," kata Menkum HAM di atas pesawat kepresidenan yang menuju ke Papua Nugini, Kamis (11/3/2010).

Kedua negara juga belum menyepakati batas waktu untuk mengekstradisi Adrian Kiki. Namun Menkum HAM berharap prosesnya bisa cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti dubes yang akan segera konfirmasi," kata Patrialis.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah mengekstradisi tiga orang atas permintaan Australia. Yakni Charles Alfred, Hadi Ahmadi dan Francis Callahan. Sementara Indonesia mengajukan lima orang untuk bisa diekstradisi, yaitu Adrian Kiki, Christopher John James, Sofyan Sarabin Jason Surjanatanuwidjaja, serta Peter Dundas Walbran.

Menkopolhukam Djoko Suyanto mengharapkan proses ekstradisi tidak berlangsung lama. "Tinggal proses percepatannya," katanya.

Adrian Kiki merupakan terpidana bersama Bambang Sutrisno, mantan wakil presiden komisaris Bank Surya. Keduanya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002 dalam sidang in absentia (tidak dihadiri terdakwa).

Djoko mengatakan, selain persoalan ekstradisi, dalam kunjungan bilateral ini, kedua negara sepakat untuk bisa melakukan pertukaran tahanan, tapi belum dibahas detil. "Tidak juga menyebut spesifik nama (tahanan), belum ada spesifik MoU yang ditandatangani," urai Djoko. (anw/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads