"Di mana-mana teroris menggunakan jaringan antarnegara, jadi ada undang-undang yang disiapkan tentang cyber-crime," ujarnya usai menghadiri pentas budaya Malaysia di Gedung Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (11/3/2010).
Mantan Presiden PKS ini juga memastikan bahwa UU Cyber Crime yang sedang dirancang akan mampu memberikan jawaban terhadap bahaya terorisme yang telah terjadi di Indonesia sejak bertahun-tahun. Menurutnya, UU Cyber Crime ini menyangkut keamanan transnasional.
Kejahatan bukan hanya teroris tapi juga perdagangan obat bius, perdagangan manusia (human trafficking), serta pencucian uang (money laundry).
"Semuanya harus ditangani melalui satu undang-undang, yakni cyber crime. Sebab, mereka (teroris) makin canggih kita juga menghadapinya harus dengan peraturan yang lebih keras," pungkas menteri.
(rou/mok)











































