Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menilai, Suryadi bersalah karena telah memperkaya diri sendiri lewat perbuatan korupsi. Hal ini melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi.
"Menyebabkan kerugian negara hingga Rp 36,5 miliar," kata Nani di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (11/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
sebesar Rp 27,8 miliar.
Sementara itu, bupati Supiori sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara dan denda
Rp 250 juta. Ia juga diminta mengembalikan uang negara hingga Rp 1,1 miliar.
(mad/nrl)










































