Dalam pernyataan sikapnya, para jurnalis mengultimatum Kapolsek Medan Kota, AKP Amri Z untuk menangkap tersangka Ucok Kibo dalam waktu 1 kali 24 jam. Jika tidak, jurnalis mengancam akan melakukan penangkapan sendiri. Kordinator aksi, Soetana Monang Hasibuan mengatakan, polisi terkesan lamban menangani kasus penganiayaan Abay.
"Sejak peristiwa terjadi pada Sabtu malam, polisi belum menangkap tersangka," kata Monang.
Sementara Kapolsekta Medan Kota, AKP Amri Z menegaskan, pihaknya telah melakukan pengejaran, namun belum berhasil menemukan pelaku.
"Proses pengusutan terus dilakukan, termasuk memburu pelaku. Namun belum membuahkan hasil. Bagi rekan wartawan yang mengetahui keberadaan pelaku, kami minta segera melapor," kata Amri.
Penganiayaan Abay terjadi saat korban ingin membeli rokok di salah satu grosir di kawasan Jl. Sisingamangaraja, Sabtu (6/3/2010) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku Ucok Kibo bersama rekannya yang berada di lokasi, saat melihat korban langsung memukulnya dengan menggunakan botol minuman ringan.
Tidak puas, pelaku kemudian menusuk korban dengan pecahan botol. Akibatnya, korban terjatuh dengan kepala pecah dan luka tusuk pada leher bagian kanan. Penganiayaan itu terkait pemberitaan tentang premanisme yang dibuat korban tahun 2008 lalu.
(rul/djo)











































