Aksi Protes Warnai Vonis 3 Tahun Bupati Supriori Papua

Korupsi APBD

Aksi Protes Warnai Vonis 3 Tahun Bupati Supriori Papua

- detikNews
Kamis, 11 Mar 2010 13:17 WIB
 Aksi Protes Warnai Vonis 3 Tahun Bupati Supriori Papua
Jakarta - Bupati Supriori, Papua, (non aktif) Jules Fitzgerald Warikar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Sentral, Terminal Induk, Rumah Dinas PNS, dan renovasi Pasar Sentral di wilayahnya.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,"ujar Ketua Majelis Hakim Herdy Agustin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (11/3/2010).

Selain itu, Jules juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 250 juta subsidair  5 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar 1,153 miliar subsidair satu tahun penjara. Uang pengganti tersebut dikurangi dari jumlah sebenarnya yakni Rp 2,75 miliar karena Jules sudah membayar senilai Rp 1,6 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jules terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dua anggota majelis hakim mengajukan decenting opinion karena menilai terdakwa seharusnya dihukum lebih berat karena dakwaan primernya terbukti.

Usai persidangan Jules mengaku siap bertanggung jawab atas putusan yang telah diambilnya. Namun, ia belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak.

"Saya fikir-fikir dulu," tutupnya.

Merasa tidak terima, puluhan pendukung Jules yang datang dari Kabupaten Supriori, Papua, melakukan aksi protes. Mereka berteriak-teriak di luar sidang menuntut keadilan.

"Hari ini keputusan pengadilan kabur. Saya meminta keadilan!," teriak salah seorang pendukung Jules yang berbadan kekar.

Aksi ini sempat berlangsung selama hampir 15 menit. Untung, dengan pengawalan petugas kepolisian yang ketat, aksi ini tidak berlanjut dengan kericuhan. Massa pun pulang seiring dengan dibawanya pemimpin mereka ke tahanan.

(mad/nrl)


Berita Terkait