"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,"ujar Ketua Majelis Hakim Herdy Agustin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (11/3/2010).
Selain itu, Jules juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 250 juta subsidair 5 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar 1,153 miliar subsidair satu tahun penjara. Uang pengganti tersebut dikurangi dari jumlah sebenarnya yakni Rp 2,75 miliar karena Jules sudah membayar senilai Rp 1,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan Jules mengaku siap bertanggung jawab atas putusan yang telah diambilnya. Namun, ia belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Saya fikir-fikir dulu," tutupnya.
Merasa tidak terima, puluhan pendukung Jules yang datang dari Kabupaten Supriori, Papua, melakukan aksi protes. Mereka berteriak-teriak di luar sidang menuntut keadilan.
"Hari ini keputusan pengadilan kabur. Saya meminta keadilan!," teriak salah seorang pendukung Jules yang berbadan kekar.
Aksi ini sempat berlangsung selama hampir 15 menit. Untung, dengan pengawalan petugas kepolisian yang ketat, aksi ini tidak berlanjut dengan kericuhan. Massa pun pulang seiring dengan dibawanya pemimpin mereka ke tahanan.
(mad/nrl)











































