"Ya, (plt Kemlu) dipanggil hari ini," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Arminsyah, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/3/2010).
Imron Cotan diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Hingga saat ini pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, berdasarkan laporan ICW ke KPK pekan lalu ditemukan dugaaan penggelembungan anggaran pembelian tiket pesawat oleh diplomat ke luar negeri pada 2009. Negara diduga rugi hingga miliaran rupiah. Ditengarai uang juga mengalir ke mantan petinggi Kemlu NHW sebesar Rp 1 miliar dan petinggi Kemlu IC sebesar Rp 2,3 miliar.
Sebelumnya Kejagung telah memeriksa 21 saksi terkait kasus ini. Namun pemeriksaan tersebut hanya terbatas pada level staf dan kepala biro Kemlu. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya terhadap pejabat tinggi Kemlu.
(nvc/ken)











































