9 Kesalahan Marzuki Alie Versi Koalisi LSM

Dituntut Mundur

9 Kesalahan Marzuki Alie Versi Koalisi LSM

- detikNews
Kamis, 11 Mar 2010 12:33 WIB
Jakarta - Koalisi LSM melaporkan Ketua DPR Marzuki Alie ke Badan Kehormatan DPR. Mereka juga meminta mantan sekjen DPP Partai Demokrat ini mundur dari posisinya karena setidaknya ada 9 alasan Marzuki harus mundur.

"Ketua DPR Marzuki Alie kami nilai gagal memimpin DPR, kami minta Pak Marzuki Alie mengundurkan diri secara sukarela dari Ketua DPR," kata juru bicara Koalisi LSM Ray Rangkuti.

Hal ini disampaikan Ray saat melaporkan Marzuki ke BK DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari LSM Formappi, tidak jauh beda, Marzuki dinilai terlalu kasar memimpin DPR. Telihat arogan dan otoriter.

"Marzuki Alie arogan dan otoriter. Sangat berbahaya ke depan jika dibiarkan begini. Jika tidak mundur, DPR bisa melakukan mosi tidak percaya dan secara kode etik bisa dimakzulkan," papar Koordinator Formappi Sebastian Salang.

Berikut isi Maklumat permintaan penggantian Ketua DPR Marzuki Alie yang dilampirkan ke laporan koalisi LSM ke BK.

1. Secara sepihak Ketua DPR membuat pernyataan publik menyepakati kenaikan gaji pejabat negara yang belum dibahas.

2. Secara sepihak membatalkan rapar kerja Komisi IX DPR dengan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih.

3. Membatalkan secara sepihak raker antara Komisi VIII dengan Menteri Agama.

4. Sebagai Ketua DPR mengikuti pertemuan dengan Ketua lembaga tinggi negara di Istana Bogor tanpa sepengetahuan wakil ketua dan anggota DPR.
Β 
5. Surat himbauan penonaktifan Boediono dan Sri Mulyani tidak dibahas dalam rapim dengan alasan belum diterima.

6. Menutup sidang paripurna laporan Pansus Century sepihak tanpa kesepakatan sehingga rapat berakhir ricuh.

7. Dalam memimpin rapat paripurna saat voting putusan rekomendasi Pansus Century tidak netral dengan memuji PD dan memuji poin A padahal harusnya netral.

8. Mengungkapkan bahwa rekomendasi poin C tidak mengikat. Pandangan tersebut adalah pelecehan keputusan DPR.

9. Menggagas pelibatan Mahkamah Konstitusi dalam proses pembahasan UU di DPR.

(van/yid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads