"Penerimaan (traveller's cheque) itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota Komisi IX Fraksi TNI/Polri sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 UU 31/99 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wiradana.
Hal itu disampaikan Kadek dalam sidang dakwaan Udju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan penerimaan suap ini pertama kali dilaporkan ke KPK oleh mantan anggota Komisi IX FPDIP Agus Condro Prayitno pada pertengahan 2008. Agus Condro mengaku telah menerima 10 lembar traveller's cheque dengan nilai total Rp 500 juta beberapa hari setelah Miranda S Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.
Sebelumnya, Dudhie Makmun Murod (FPDIP) sudah lebih dulu disidang. Sementara, Hamka Yandhu (mantan anggota FPG) dan Endin Soefihara (mantan anggota FPPP) akan menyusul dalam waktu dekat. Diduga anggota Komisi IX 1999-2004 lainnya juga menerima traveller's cheque serupa.
(ken/nrl)











































