"Voting belum pernah ada, nggak ada lah voting-voting," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah saat dihubungi wartawan, Rabu (10/3/2010).
Menurut Chandra, mekanisme naiknya kasus dari penyelidikan ke penyidikan di KPK dilakukan lewat gelar perkara atau ekspose. Selama kurun waktu dari 2008, tidak pernah terjadi pengambilan keputusan voting dalam penentuan kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka punya andil dalam memberikan pendapat. Apa itu layak atau tidak. Karena direktur penyidikan akan melihat. Karena akan terima pekerjaan berikutnya, deputi juga miliki andil," tegasnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi menambahkan, tidak pernah ada perbedaan pendapat antar level pimpinan KPK. Termasuk antara juru bicara dengan pimpinan KPK M Jasin.
"Semua sepakat kasus ini masih didalami," tambahnya.
ICW dan anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari sebelumnya mencium ada kabar perpecahan di tingkat pimpinan KPK soal Century. Dalam rapat voting soal penentuan kasus, 2 suara mendukung, 2 suara menolak, dan satu suara abstain.
Kasus ini masih dalam tingkat penyelidikan di KPK. Dalam beberapa pekan terakhir, KPK sudah melakukan gelar perkara terkait Century. Namun belum ada perubahan status dari penyelidikan ke penyidikan.
(mad/rdf)











































