ICW akan Laporkan Tjahjo dan Panda ke BK DPR

Kasus Penyuapan DGS BI

ICW akan Laporkan Tjahjo dan Panda ke BK DPR

- detikNews
Rabu, 10 Mar 2010 19:48 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan mengadukan 2 anggota DPR asal FPDIP Panda Nababan dan Tjahjo Kumolo ke Badan Kehormatan DPR. Hal ini dilakukan sebab dua anggota Dewan aktif tersebut diduga terlibat dalam kasus penyuapan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom.

"Sedang akan kita bahas dan dorong untuk melaporkan ke Badan Kehormatan," kata Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2010).

Pada dakwaan mantan anggota FPDIP Dudhie Makmun Murod, Senin (8/3/2010) terungkap bahwa suap traveller's cheque 9,8 miliar rupiah diterima oleh 19 mantan anggota FPDIP 1999-2004. Panda diduga adalah penerima suap paling besar yang mencapai Rp 1,45 miliar rupiah. Sementara Tjahjo memiliki peran untuk mengarahkan FPDIP memilih Miranda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, tidak hanya anggota DPR dari PDIP saja yang dilaporkan. Anggota fraksi dari partai lain akan diadukan seiring dengan proses pengadilan bagi 3 tersangka lainnya, yakni Hamka Yandhu (FPG), Endin AJ Sofahara (FPPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).

"Tapi masalahnya sekarang Ketua BK-nya kan Gayus Lumbuun. Laporan ini akan menarik karena akan menguji konsistensi dari BK untuk memeriksa inner circle mereka," jelasnya.


(mad/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads