"Penolakan kehadiran Sri Mulyani dalam rapat komisi dan badan anggaran adalah sikap tidak dewasa. Tindakan itu berarti memboikot pemerintah. FPPP menjalankan politik akal sehat dengan menempatkan pemerintah sebagai mitra kerja," kata Lukman kepada detikcom, Rabu (10/3/2010).
Menurut Wakil Ketua MPR ini, persoalan kasus Century yang sudah diputus dalam paripurna DPR sudah diserahkan kepada lembaga penegak hukum. Karena itu, semua pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan memberi kesempatan kepada lembaga penegak hukum bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(yid/gah)











































