Β
"Dua tersangka ini memang kita panggil sebagai saksi. Tapi dari hasil pemeriksaan, tim penyidik melihat dua orang ini ikut bertanggung jawab karena sebagai bendahara. Kemudian kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Arminsyah, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Rabu (10/3/2010).
Arminsyah menjelaskan, Syarif dan Gusti diketahui tidak membandingkan bukti fisik berupa tiket pesawat dan boarding pass dalam pengujian kebenaran hitungan surat tagihan yang diajukan rekanan travel.
"Ini melanggar pasal 19 Nomo 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," kata Arminsyah.
Arminsyah melanjutkan, dalam tanda terima surat tagihan yang diterima Syarif dan Gusti, pihak travel juga mengosongkan nilai tagihan atas permintaan Ade Sudirman (Kasubag Verifikasi). Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
(lrn/djo)











































