Pegawai yang Tak Layani Publik akan Kena Sanksi

Reformasi Birokrasi

Pegawai yang Tak Layani Publik akan Kena Sanksi

- detikNews
Rabu, 10 Mar 2010 17:44 WIB
Pegawai yang Tak Layani Publik akan Kena Sanksi
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan tengah menyusun grand design reformasi birokrasi. Salah satu aturan yang ingin ditetapkan adalah sanksi bagi aparatur pemerintah yang tidak mau melayani publik.

"Saya ditugaskan untuk menyusun bagaimana grand design-nya, bagaimana road map-nya, dan bagaimana aturan-aturan yang mengikat, sehingga, maaf saja,Β  siapa berani tidak melayani publik bisa kena," kata Mangindaan.

Hal itu disampaikan dia usai mengikuti rapat tentang reformasi birokrasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mangindaan, ketidakdisiplinan aparatur negara merupakan salah satu bentuk tindakan korupsi waktu. Korupsi tidak hanya berupa tindakan untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

"Korupsi jangan hanya uang saja, ya. Korupsi waktu, tidak disiplin, tidak masuk kantor, dan sebagainya," jelasnya.

Terkait hasil Political and Economic Risk Consultancy (PERC), yang menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia Pasifik, Mangindaan mengakui memang harus ada yang dibenahi. Sampai saat ini, kondisi atau peluang untuk melakukan korupsi di Indonesia masih terbuka lebar.

"Kalau reformasi berhasil dengan baik, penyimpangan, kurang dan sebagainya, atau kemungkinan penyimpangan tidak ada celah lagi. Saya kira akan baik indeks korupsi di Indonesia," tutupnya.

(irw/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads