Kejagung Tahan 2 Mantan Kabag Pelaksanaan Anggaran

Korupsi Tiket Pesawat Kemlu

Kejagung Tahan 2 Mantan Kabag Pelaksanaan Anggaran

- detikNews
Rabu, 10 Mar 2010 17:36 WIB
Kejagung Tahan 2 Mantan Kabag Pelaksanaan Anggaran
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kembali dua tersangka dalam kasus dugaan mark-up uang pengganti tiket perjalanan diplomat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kejari Jaksel.

Mereka adalah Syarif Syam Arman (mantan Kabag Pelaksanaan Anggaran Kemlu tahun 2007-2009) dan I Gusti Putu Adnyana (mantan Kabag Pelaksanaan Anggaran Kemlu tahun 2003-2007).

Pantauan detikcom, Rabu (10/3/2010), Syarif keluar ruang pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, pukul 16.00 WIB. Pria berkemeja biru itu digiring menuju mobil tahanan.

Sementara Syarif, yang mengenakan kemeja hitam, keluar pukul 16.33 WIB. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara diperkirakan Rp 20 miliar.

"Untuk mencegah adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Arminsyah.

Kejagung sebelumnya juga sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Wismar Wijaya (mantan Kepala Biro Keuangan Kemlu), Ade Sudirman (Kasubag Verifikasi), dan Syarwani Soeni (Dirut PT Indowanua Inti Sentosa, rekanan). Sudirman dan Syarwani sudah ditahan, namun Ade Wismar belum.
(lrn/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini