"Tergugat telah menempuh cara-cara yang diatur oleh hukum sehingga perbuatannya tidak memenuhi kriteria melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Supriadi saat membacakan putusannya di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (10/3/2010).
Belasan warga yang sudah lama menempati rumah dinas TNI AD mengajukan gugatannya kepada Pangkostrad, Kasad TNI AD, Menhan hingga Presiden RI. Mereka tidak terima dengan cara aparat dalam mengosongkan rumah.
Namun oleh majelis, apa yang dilakukan aparat justru dianggap sudah benar. Pihak tergugat, menurut hakim, telah lebih dahulu membuat surat tentang status rumah tersebut, sosialisasi soal penggunaannya, dan juga bertemu dengan warga.
"Dalam rangka pengosongan dan terbitnya surat peringatan kepada para penggugat agar segera mengosongkan rumah tersebut," papar hakim.
"Penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya," tambahnya.
Kuasa hukum 18 penggugat, Samsu Karim, merasa sangat kecewa dengan putusan tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya pertimbangan hakim soal perawatan selama puluhan tahun yang dilakukan oleh warga terhadap rumah dinas.
Ia memastikan, pihaknya akan banding terhadap putusan ini. "Kami akan bicarakan lebih dahulu dengan warga," tegasnya.
(mok/nik)











































