"Kewaspadaan kita yang utama adanya ancaman teror yang tetap jadi perhatian kita semua untuk dilakukan antisipasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Sudirman, Jaksel, Rabu (10/3/2010).
Boy mengatakan, Polri akan terus berupaya melakukan pencegahan dini akan adanya ancaman terorisme tersebut dengan mengedepankan fungsi intelijensi.
"Fungsi intelijensi kita kedepankan dalam mendeteksi fenomena-fenomena atau sinyalemen ke arah tindakan teror," katanya.
Dalam sebulan ini, Polri memang berhasil mengungkap jaringan teroris di beberapa tempat di Indonesia. Namun, Boy menampik jika operasi tersebut berkaitan dengan kedatangan Obama.
"Operasi di Aceh itu tersendiri. Tapi kalau konteksnya dilaksanakan dalam periode Aman Nusa 7, iya," jelasnya.
Disamping itu, Polri juga terus melakukan upaya pemberantasan kejahatan dalam Operasi Aman Nusa 7 yang digelar sejak Januari 2010. "Yang bersifat atau berefek akan menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.
Dalam seminggu terakhir dalam rentang waktu 1-8 Maret, Polda Metro Jaya sendiri mengungkap 251 pelaku kejahatan. Polda Metro mencatat, ke-251 pelaku kejahatan itu terdiri dari 230 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), 5 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
"Lainnya 10 pelaku penganiayaan berat (anirat), judi 5 tersangka, dan kedapatan membawa senjata tajam 1 tersangka," paparnya.
Dalam rangka persiapan pengamanan kedatangan Obama ini, Boy mengaku belum mengetahui agenda kunjungan Obama. Namun, sambungnya, Polda Metro Jaya sendiri diinstruksikan oleh Polri untuk melakukan Latihan Gabungan (Latgab) dengan TNI dan Paspampres.
"Dalam proses penanganan ini tidak semua jadi tugas Polda Metro. Obama kan tamu negara, protapnya pastinya melibatkan Paspampres, Polri dan Satgas lainnya yang sudah dipersiapkan," katanya.
Sementara itu, terkait rencana demo besar-besaran yang akan dilakukan sejumlah elemen massa menjelang kedatangan Obama, Boy tidak melarang kegiatan tersebut. Namun dia meminta agar masyarakat tidak melakukan aksi anarkis dan pengerusakan.
"Kita tidak mungkin melarang karena undang-undang memungkinkan semua orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum," ujarnya.
Namun, Boy menegaskan agar massa tidak melakukan unjuk rasa di beberapa tempat yang dilarang untuk dilakukan demo.
"Dalam Pasal 9 ayat (2) UU No 9 Tahun 1998, kegiatan unjuk rasa dilaksanakan di tempat terbuka dan umum kecuali di lingkunggan istana, rumah sakit, pelabuhan udara, pelabuhan laut, teminal, objek vital nasional, tempat ibadah dan pada hari besar nasional," kata Boy.
(mei/ken)











































