"Harus dilacak, mengapa bisa jaksa hanya menuntut pelaku cuma 2 tahun. Padahal ancamannya lebih dari 12 tahun penjara," kata Soetandyo usai memberikan keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (10/3/2010).
Menurutnya, setiap putusan hakim adalah suatu proses panjang dari polisi, BAP, dakwan, tuntutan, hingga putusan. Dalam proses tersebut, tidak cuma hukum yang muncul tapi variabel lain masuk.
"Korban anaknya siapa, pelaku anaknya siapa, punya kekuasaan atau tidak dan lain-lain," tambahnya.
Dalam proses panjang tersebut, yang ada adalah proses kemanusiaan, bukan proses hukum semata. Soetandyo menilai, bisa saja ada permainan antara terdakwa dangan jaksa sehingga tuntutan menjadi ringan.
"Kemungkinan iya, tapi kalau sampai menuduh itu susah. Apalagi, setiap putusan akan selalu kontak dan koordinasi antara jaksa dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Tapi ini harus dibuktikan," ujar guru besar Sosiologi Hukum ini.
SGT memerkosa SP di tempat kosnya di daerah Penggilingan Jakarta Timur pada September 2009. Saat memerkosa, tangan SP diikat karena korban melawan. Untuk pemerkosaan kedua, SGT diancam akan menyebar foto ciuman mereka saat pacaran selama sepekan. Akibat perbuatan keji ini, SP mengalami penderitaan fisik dan psikis seumur hidup.
(asp/nik)











































