"Putusan sidang menyatakan keduanya langgar pasal 24 UU 13/2006 sehingga yang bersangkutan resmi dibebastugaskan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantornya, Rabu (10/3/2010).
LPSK akan menunggu secara resmi Kepres dalam waktu 30 hari ke depan. Semendawai menegaskan, proses pemecatan ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur perundangan.
"Proses yang kami lakukan dalam kerangka penegakan pemerintahan yang bersih jauh dari korupsi dan nepotisme," jelasnya.
Sementara itu, anggota LPSK bidang kerjasama dan Diklat Teguh sudarsono mengatakan, untuk jabatan keduanya akan dirangkap sementara oleh anggota lain. Posisi Ktut akan dirangkap oleh Abdul Haris Semendawai, sedangkan posisi Myra diambil alih oleh Teguh.
Untuk pengganti keduanya, kata Teguh, diperlukan pembentukkan panitia seleksi kembali. Prosesnya cukup panjang, namun tetap harus dilakukan karena anggota harus diisi sebanyak 7 orang.
"Kerja LPSK berat semakin banyak masyarakat yang tahu LPSK dan banyak yang harus dilindungi, karena itu kekosongan harus segera diisi berdasar UU LPSK," tambahnya.
Myra dan Ktut sebelumnya terlibat dalam rekaman rekayasa kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pemecetan terhadap keduanya diawali oleh adanya rekomendasi dari Tim 8.
LPSK kemudian membuat tim pencari fakta untuk menelusuri keterlibatan keduanya. Akhirnya, dalam persidangan majelis etik LPSK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar, keduanya dinyatakan bersalah dan dibebastugaskan dari LPSK.
(mad/ken)











































