Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani mendakwa Bejo melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sidang berlansung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (10/3/2010).
Menurut JPU, sebelum peledakan JW Marriott-Ritz Carlton, Bejo juga ikut mengantar Noordin M Top dari Solo hingga Cikampek dengan mobil Suzuki APV bersama Urwah, Air Setiawan dan Tono (buron). Dari Cikampek, Noordin menggunakan mobil Daihatsu Terios B 8442 MQ. Dalam perjalanan itu, terdapat bom Marriott-Ritz Carlton yang belum diaktifkan.
"(Setelah pengeboman) terdakwa menginap di rumah Susilo selama 6 hari untuk menemani Urwah da Noordin M Top," kata JPU.
Akibat perbuatan itu, Bejo dijerat pasal 15 dan 6 UU No 15/2003 tentang
Terorisme. Selain itu Bejo didakwa melawan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mendengar dakwaan jaksa, Bejo hanya terdiam. Ia menyimak serius saat jaksa membacakan dakwaannya. Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu ditunda hingga 17 Maret untuk mendengar jawaban Bejo atas dakwaan tersebut (eksepsi).
(Ari/nik)










































