Dalam keterangan ahli Azyumardi, dia menilai UU ini diperlukan tapi perlu dikoreksi. "Negara perlu mengatur kerukunan masyarakat agar damai dan menjaga eksistensi negara dengan UU," kata Azyumardi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/3/2010).
Meski demikian, pada suatu waktu dan beberapa hal negara tidak boleh mencampuri otoritas dogmatik agama. Menurutnya, kebebasan berekspresi tetap perlu pembatasan untuk menjaga stabilitas negara. "Meski demikian, UU ini perlu direvisi, diperinci dan dipertegas supaya menjaga kerukunan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, secara sosiologi, agama didasarkan pada keterpukauan kepada yang serba maha. Lalu melembaga dalam 3 wujud yaitu agama dalam ajaran, ideologi dan kelompok sosial. Sebagai wahyu, sudah final tapi sebagai pemahaman ideologis insani sangat multiinterpretatif, kontekstual, dan sejatinya tak akan pernah final. "Tapi, keduanya, dalam ranah masyarakat, bukan ranah negara," tambahnya.
Dalam akhir pemaparannya, dia menandaskan perbedaan penafsiran atas agama sebagai ideologi insani akan selalu ada karena hukum alam. Melawan hukum alam, apalagi dengan hukum ciptaan negara, malah akan memancing pergolakan masyarakat. "Contoh, surat dari Dirjen Kependudukan Depdagri kepada Gubernur Jateng, bagi yang belum beragama, harus menundukkan diri kepada agama yang telah ada," pungkasnya. (asp/ken)










































