Azyumardi Azra Usul Koreksi UU, Thamrin Tamagola Pertanyakan UU

Judicial Review Penodaan Agama

Azyumardi Azra Usul Koreksi UU, Thamrin Tamagola Pertanyakan UU

- detikNews
Rabu, 10 Mar 2010 11:47 WIB
Jakarta - Judicial review UU Penyalahgunaan/ Penodaan Agama kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang masih terus mendengarkan keterangan ahli dari berbagai pihak seperti ahli Azyumardi Azhra, Thamrin Tamagola dan Rizieq Shihab.

Dalam keterangan ahli Azyumardi, dia menilai UU ini diperlukan tapi perlu dikoreksi. "Negara perlu mengatur kerukunan masyarakat agar damai dan menjaga eksistensi negara dengan UU," kata Azyumardi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/3/2010).

Meski demikian, pada suatu waktu dan beberapa hal negara tidak boleh mencampuri otoritas dogmatik agama. Menurutnya, kebebasan berekspresi tetap perlu pembatasan untuk menjaga stabilitas negara. "Meski demikian, UU ini perlu direvisi, diperinci dan dipertegas supaya menjaga kerukunan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun menurut ahli sosiologi Thamrin Tamagola, kebenaran ada dua macam. Yang pertama, dia menyitir kalimat Kahlil Gibran yaitu bagi ilmuwan sejati pantang mengklaim telah menemukan kebenaran sejati, tapi hanya menemukan kebenaran dari sekian banyak kebenaran. Tapi bagi agamawan, sebaliknya. Kelompok agamawan telah yakin menemukan kebenaran hinggga mengatur semuanya dari yang terkecil seperti kebersihan badan. "Kita harus super hati-hati merumuskan ketentuan hukum atas sikap perilaku sosial," katanya.

Menurutnya, secara sosiologi, agama didasarkan pada keterpukauan kepada yang serba maha. Lalu melembaga dalam 3 wujud yaitu agama dalam ajaran, ideologi dan kelompok sosial. Sebagai wahyu, sudah final tapi sebagai pemahaman ideologis insani sangat multiinterpretatif, kontekstual, dan sejatinya tak akan pernah final. "Tapi, keduanya, dalam ranah masyarakat, bukan ranah negara," tambahnya.

Dalam akhir pemaparannya, dia menandaskan perbedaan penafsiran atas agama sebagai ideologi insani akan selalu ada karena hukum alam. Melawan hukum alam, apalagi dengan hukum ciptaan negara, malah akan memancing pergolakan masyarakat. "Contoh, surat dari Dirjen Kependudukan Depdagri kepada Gubernur Jateng, bagi yang belum beragama, harus menundukkan diri kepada agama yang telah ada," pungkasnya. (asp/ken)


Berita Terkait