KPK Periksa Mantan Bos Bank Century Hermanus Hasan Muslim

Kasus Century

KPK Periksa Mantan Bos Bank Century Hermanus Hasan Muslim

- detikNews
Rabu, 10 Mar 2010 11:18 WIB
KPK Periksa Mantan Bos Bank Century Hermanus Hasan Muslim
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim. Pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan korupsi Bank Century.

Hermanus datang ke Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/3/2010), sekitar pukul 10.00 WIB. Berbalut batik perak, ia didampingi oleh petugas provost Kejaksaan Agung.

Belum ada keterangan resmi dari KPK tentang agenda pemeriksaan bagi Hermanus.

Hermanus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hermanus dianggap majelis telah terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).

Hermanus telah melakukan beberapa tindakan yang akhirnya merugikan Bank Century sekitar Rp 9 triliun. Sekitar tahun 2004-2005, Bank Indonesia (BI) menemukan surat-surat berharga yang dimiliki Century berpotensi macet.

Hermanus disidang bersamaan dengan dua koleganya, Robert Tantular (mantan komisaris utama) dan Laurencius Kesuma (mantan direktur keuangan). Dua pemegang saham lainnya, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq kini buron.

(mad/nik)


Berita Terkait