"Terdakwa dengan sengaja membantu memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme," ujar JPU Lila Agustina ketika membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl Ampera, Jakarta, Selasa (9/3/2010).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kusno tersebut, Kedu terancam pidana penjara maksimal hingga tahun 15 tahun dan minimal 3 tahun .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supano alias Kedu sebelumnya menjadi murid Ustad Urwah, kemudian terdakwa
menjadi supir, sekaligus bertindak sebagai pengawal yang mengantarkan
Noordin M Top dan Ustad Urwah menuju Cikampek sebelum peladakan. Sehari setelah ledakan Supano juga kembali bertemu dengan Noordin dan Ustad Urwah yang saat itu keduanya telah menjadi DPO oleh kepolisian.
(lia/her)











































