Kedu, Supir Urwah Jalani Sidang Perdana

Kedu, Supir Urwah Jalani Sidang Perdana

- detikNews
Selasa, 09 Mar 2010 23:27 WIB
Jakarta - Tersangka dalam kasus terorisme Supono alias Kedu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Supono yang merupakan supir Urwah pelaku bom pemboman Ritz Carlton-Marriot ini didakwa dengan pasal berlapis.

"Terdakwa dengan sengaja membantu memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme," ujar JPU Lila Agustina ketika membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl Ampera, Jakarta, Selasa (9/3/2010).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kusno tersebut, Kedu terancam pidana penjara maksimal hingga tahun 15 tahun dan minimal 3 tahun .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa dikenakan pasal 13 huruf b UU no 15 tahun 2003 yang kemudian menjadi Perpu no 1 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," tambah Lila.

Supano alias Kedu sebelumnya menjadi murid Ustad Urwah, kemudian terdakwa
menjadi supir, sekaligus bertindak sebagai pengawal yang mengantarkan
Noordin M Top dan Ustad Urwah menuju Cikampek sebelum peladakan. Sehari setelah ledakan Supano juga kembali bertemu dengan Noordin dan Ustad Urwah yang saat itu keduanya telah menjadi DPO oleh kepolisian.

(lia/her)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads