Hal ini disampaikan salah satu JPU Firmasnyah Laskmi Indira dalam sidang lanjutan M Jibril di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Selasa (9/3/2010).
Menurut Firman, permohonan yang diajukan saat masa sidang eksepsi pada pekan lalu (2/3/2010) itu juga untuk memudahkan pengawasan terhadap M Jibril. Alasan lain penolakan pemindahan itu juga karena LP Cipinang saat ini sudah penuh.
JPU membantah pernyataan keluarga M Jibril, yang mengatakan M Jibril tidak nyaman jika ditahan di rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Soal perlakuan di rutan Brimob Kelapa Dua, saya rasa tidak ada yang
dihalangi selama mematuhi aturan," tutupnya.
Sebelumnya ayah M Jibril, Abu Jibril, mengatakan bahwa saat menjenguk Jibril, dirinya tidak diberi kebebasan. Setiap berkunjung, Abu Jibril selalu diawasi dan waktunya juga dibatasi hanya setengah jam.
(lia/nik)











































