JPU Tolak M Jibril Dipindahkan Ke LP Cipinang

JPU Tolak M Jibril Dipindahkan Ke LP Cipinang

- detikNews
Selasa, 09 Mar 2010 18:19 WIB
JPU Tolak M Jibril Dipindahkan Ke LP Cipinang
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pemindahan tahanan terdakwa kasus terorisme terkait pengeboman hotel Ritz Carlton-JW Marriot, M Jibril dari rumah tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua ke LP Cipinang. Penolakan itu dilakukan atas dasar untuk mempermudah jalannya persidangan.

Hal ini disampaikan salah satu JPU Firmasnyah Laskmi Indira dalam sidang lanjutan M Jibril di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Selasa (9/3/2010).

Menurut Firman, permohonan yang diajukan saat masa sidang eksepsi pada pekan lalu (2/3/2010) itu juga untuk memudahkan pengawasan terhadap M Jibril. Alasan lain penolakan pemindahan itu juga karena LP Cipinang saat ini sudah penuh.

JPU membantah pernyataan keluarga M Jibril, yang mengatakan M Jibril tidak nyaman jika ditahan di rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Soal perlakuan di rutan Brimob Kelapa Dua, saya rasa tidak ada yang
dihalangi selama mematuhi aturan," tutupnya.

Sebelumnya ayah M Jibril, Abu Jibril, mengatakan bahwa saat menjenguk Jibril, dirinya tidak diberi kebebasan. Setiap berkunjung, Abu Jibril selalu diawasi dan waktunya juga dibatasi hanya setengah jam.
(lia/nik)


Berita Terkait