"Tidak benar dan tidak pernah terjadi dan hanyalah keterangan sepihak, tanpa didukung alat bukti sesuai yang diperlukan dalam ketentuan hukum pidana," kata kuasa hukum Ade Wismar, Edy Martono usai pemeriksaan kliennya di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2010).
Di depan penyidik Kejagung Ade Sudirman mengaku pernah memberikan uang lebih dari Rp 3 miliar kepada Ade Wismar. Kemudian uang tersebutย diserahkan ke pejabat-pejabat teras di lingkungan Kemlu. Ade Wismar
merupakan mantan kepala biro keuangan Kemlu.
"Klien kami sama sekali tidak memiliki pengetahuan dan keterlibatan atas adanya dugaan mark up tiket perjalanan Kemlu. Terdapat dugaan kuat uang tersebut telah digunakan yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi," ucap Edy Martono menuding balik.
Pembengkakan anggaran tiket Kemlu dilakukan sejak 2002. Dalam kurun waktu hingga 2009, pembengkakan anggaran disinyalir merugikan anggaran negara senilai Rp 6 miliar. Adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang membeberkan dugaan korupsi tersebut. Saat ini, kasus tersebut disidik Kejagung dan telah menyeret 3 tersangka yakni Ade Wismar, Ade Sudirman, dan Syarwani Soeni.
(Ari/nik)











































