"Kapasitasnya sebagai saksi, tidak langsung sebagi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Selasa (7/3/2010).
Boy belum memastikan kapan Anand akan diperiksa. "Dalam beberapa hari ini. Tanggalnya saya belum pasti," katanya.
Menurut Boy, polisi baru akan meningkatkan status terhadap Anand, jika
proses pemeriksaan terhadap Anand sudah dilakukan. "Jika bukti menyatakan sudah cukup untuk ditingkatkan menjadi tersangka, baru dinaikkan statusnya. Tapi kan pemeriksaannya saja belum," jelasnya.
Beberapa pekan setelah pelaporan Tara ke polisi, penyidik baru memiliki satu alat bukti yakni keterangan saksi. "Baru keterangan saksi dan saksi ahli. Itu hitungannya baru satu alat bukti," imbuhnya.
Sedangkan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, polisi butuh minimal 2 alat bukti dari ketentuan 5 alat bukti.
Lebih jauh Boy mengatakan, bukti video yang dilampirkan kubu Tara yang
diyakini sebagai upaya doktrinasi, menurut Boy belum tentu bisa dijadikan alat bukti.
"Kita akan lihat konteksnya dulu, apa terkait masalah pelaporan dugaan
pelecahan seksual atau tidak. Kalau tidak ada kaitan, tidak akan kita
jadikan sebagai referensi alat bukti," paparnya.
(mei/nik)











































