"Otomatis akan ada sweeping. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kualitas pendidikan yang semu. Akan ada upaya penertiban," kata Kepala Humas Kemendiknas Muhajir saat dihubungi detikcom, Selasa (9/3/2010).
Dia menjelaskan, aturan ketat ini diberlakukan karena banyaknya sekolah yang berlabel internasional tapi hanya sekadar label saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PP 17/2010 diterangkan sekolah internasional yang dimaksud wajib menyesuaikan dengan kurikulum nasional. Syarat ini mesti dilakukan oleh sekolah berlabel internasional.
"Semuanya ada standarisasinya. Standar nasional itu harus masuk, jangan sampai ada nuansa mengkomersilkan pendidikan, harus ada nilai sesuai moral, integritas," tutupnya.
(ndr/iy)











































