"Betul dia bekas staf perusahaan, dia bahkan pernah jadi wakil Ibu Nunun di perusahaan," kata pengacara Nunun, Partahi Sihombing saat dihubungi detikcom, Senin (8/3/2010).
Arie, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan memberikan uang kepada politisi PDIP Dudhie Makmun Murod terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda Goeltom. Juga disebutkan pemberian uang atas perintah Nunun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arie Malangjudo adalah saksi kunci kasus dugaan suap pemilihan DGS Miranda S Goeltom pada Juni 2004. Dia pernah diperiksa, dan keterangannya yang membuktikan adanya uang yang mengalir ke anggota DPR.
Penelusuran detikcom juga menemukan sejumlah informasi, nama Ahmad Hakim alias Arie Malangjudo pernah tercatat sebagai pimpinan dari sejumlah perusahaan. Antara lain, pada 2002 sebagai Direktur Utama PT WES, yang pernah bekerja sama dalam pembuatan pesawat tanpa awak dengan Dephan.
Kemudian dia juga tercatat pernah tercatat sebagai pimpinan PT EI, yang berlokasi di Pulogadung, dan pada 2009, dia menjabat sebagai Vice President PT SEM, yang bergerak di bidang agribisnis.
(ndr/asy)










































