"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun," kata Jaksa Chatarina Muliana Girsang dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (8/3/2010).
Hariadi juga dituntut pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar atau tambahan hukuman tiga tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum HAriadi, Alamsyah Hanafiah enggan berkomentar. Dia akan membantah tuntuntan jaksa dalam kesempatan pembelaan di sidang berikutnya. "Tunggu saja pledoi nanti," jawabnya.
(Rez/ndr)











































