"Itu kan menurut Arie. Buktinya apa klien kita yang bagi-bagi uang? Semua orang boleh ngomong itu," kata pengacara Nunun, Partahi Sihombing saat dihubungi detikcom, Senin (8/3/2010).
Partahi menanggapi bagian dari dakwaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Partahi meminta agar jaksa tidak asal melibat-libatkan kliennya, kecuali ada bukti yang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula, Nunun tidak pernah diperiksa KPK sebagai saksi bagi Dudhie. Kedatangan ke KPK hanya untuk dimintakan klarifikasi terkait kasus itu. Namun bila kemudian dipanggil di persidangan, Nunun siap memberikan keterangan.
"Karena itu tidak pernah diperiksa kenapa dicantumkan di dakwaan sebagai yang memerintahkan. Kalau dimintakan hadir kita siap," tutupnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan politisi PDIP Dudhie Makmun Murod, disebutkan Arie menemui Dudhie di restoran Bebek Bali di Senayan pada Juni 2004, atas perintah Nunun Nurbaiti.
Dudhie menerima cek dari Arie Malangjudo seusai Komisi IX DPR memilih Miranda Goeltom sebagai Dewan Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada Juni 2004. Uang ini diindikasikan terkait atas upaya pemenangan terhadap Miranda. (ndr/asy)










































