Β
"Saya di LP Cipinang selama 1,5 tahun karena kasus utang-piutang.Β Saya mengenal beliau sekitar 9 bulan," kata saksi yang diajukan pihak tergugat, Joko Tarwono di sidang PTUN, Jalan Sentra Pimer Baru, Jakarta Timur, Senin, (8/3/2010).
Joko mengaku mengenal dokter Rudy sebagai kepribadian yang sangat baik. Pada suatu hari, dia melihat dokter Rudy menggendong seorang narapidana yang mengidap HIV/AIDS. Karena penyakit tersebut, dia hanya tinggal tulang dan kulit saja. Tak ada satupun orang yang berani menolongnya.
"Hingga suatu hari, saya melihat sendiri, dokter Rudy menggendong dan merawat. Benar benar seperti Mother Theresa, tapi ini laki-laki,"
kisahnya.
Selain itu, dia sering mengobrol dengan dokter Rudy ketika waktu bebas di musholla LP atau di koridor penjara. Dari perkenalan tersebut, dia menilai dokter Rudy orang yang berkepribadian baik. "Di penjara, dia juga tak pernah bertengkar dengan napi lain. Cukup dikenal oleh sipir dan termasuk pemuka di LP," kisahnya.
Kasus tersebut bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak Lucky. Sedangkan versi Lucky, malah sebaliknya, Rudy-lah yang yang menganiaya.
Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di pengadilan. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara.
Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (372KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara. Dalam kasus pidana terakhir atau kasus ke 4, dr Rudy divonis bebas untuk pasal pencemaran nama baik. Sayangnya, remisi yang
menjadi hak terpidana malah di gugat oleh dr. Lucky dan kini diproses di PTUN. Kini, dr. Rudy akan menghadapi sidang ke 5, Rabu depan di PN Jaksel.
(asp/mad)