Freeport: Gugatan Amungme Tidak Berdasar

Freeport: Gugatan Amungme Tidak Berdasar

- detikNews
Senin, 08 Mar 2010 18:19 WIB
Freeport: Gugatan Amungme Tidak Berdasar
Jakarta -
PT Freeport Indonesia menilai gugatan suku Amungme (sebelumnya ditulis Amome - red) tidak berdasar. Sebab, menurut Freeport, Freeport secara berkesinambungan menjalankan program pendidikan yang ekstensif mengenai HAM yang melibatkan karyawan, kontraktor, tenaga keamanan dan mitra-mitra komunitas di lingkungan pertambangan.
Β 
"Gugatan hukum sebelumnya terhadap Freeport dengan tuduhan serupa adalah tidak berdasar dan telah ditolak baik oleh pengadilan di Indonesia maupun Amerika Serikat disebabkan ketidakmampuan para penggugat mengikutsertakan bukti-bukti guna mendukung tuduhan-tuduhan mereka yang tidak berdasar," kata juru bicara Freeport Indonesia, Budiman Moerdijat dalam surat elektoniknya kepada wartawan, Senin (8/3/2010).
Β 
Tanggapan tersebut dilontarkan usai kelompok pecinta lingkungan Wahana Lingkuangan Hidup (WALHI) yang mendampingi suku Amungme mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan. Setidaknya, dalam gugatan tersebut, Freeport digugat karena telah merusak tanah ulayat yang menimbulkan kerusakan lingkungan, perampasan tanah dan persoalan HAM.
Β 
"Freeport telah mematuhi semua undang-undang dan peraturan Pemerintah Indonesia yang berlaku berkaitan dengan hak atas tanah. Kesepakatan kami dengan masyarakat suku Amungme pada tahun 1974 merupakan pelopor rekognisi di Indonesia terhadap hak masyarakat adat atas tanah (hak ulayat) yang tidak dimanfaatkan untuk berburu dan mencari hasil hutan," tegas Budiman
(Ari/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads