"Nggak, nggak ada itu. Kita tidak mengenal ada hal-hal semacam itu, barter-barter segala, lurus-lurus saja. Pokoknya apa yang harus dilakukan ya dilakukan," kata Andi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/3/2010).
Andi sendiri mengaku heran mengapa isu seperti itu dihembuskan oleh ICW. Sebab, rekomendasi Pansus sudah jelas disahkan dalam Paripurna DPR untuk ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum.
"Ya saya juga belum tau apa yang dimaksudkan, apa yang dimaksudkan dengan barter-barter itu," keluh Andi.
Menurut Andi, yang paling kompeten membahas soal hukum adalah lembaga penegak hukum, bukan dihembuskan ICW atau dirinya yang politisi.
"Kalau untuk kasus saya tidak mengurusi itu. Kalau itu tanya saja ke aparat ke penegak hukum, kepolisian. Kita tidak mengurusi kasus-kasus," tutupnya.
(anw/mpr)











































