"Kita tidak ada masalah. Ini kan sudah ke ranah hukum. Kita tunggu hasilnya. Kalau bersalah, kita serahkan ke hukum," kata Wasekjen PDIP Agnita Singadikane di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/3/2010).
Menurut Agnita, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri telah menegaskan tidak akan membela kadernya yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Ibu sendiri (Mega) sudah bilang pas rapat, sekarang sudah ke sana (rahan hukum). Kalau perkara kita bela, ya kita bela. Tetapi kalau korupsi tanggung jawab sendiri. Karena yang dibela partai adalah yang membela partai," ujar dia.
DPP PDIP akan memanggil dan meminta keterangan nama-nama yang disebut dalam sidang Dudhie. "Karena ini kan baru dakwaan jaksa. Kita harus klarifikasi dulu. Yang disebut namanya akan ditanyakan DPP," kata Agnita.
Jadi Ibu Mega tidak akan membela? "Betul, ibu tidak akan membela orang-orang yang melakukan tindak pidana korupsi. Itu ranah masing-masing, bukan partai lagi. Berpihak atau tidak, hukum akan memutuskan apakah betul atau tidak," kata dia.
Rincian anggota DPR yang menerima pembagian Rp 9,8 miliar dalam bentuk traveller's cheque terkait terpilihnya Miranda adalah:
1. Dudhie Makmun Murod Rp 500 juta
2. Williem M Tutuarima Rp 600 juta
3. Susanto Pranoto Rp 500 juta
4. Agus Condro Prayitno Rp 500 juta
5. Muh. Iqbal Rp 500 juta
6. Budiningsih Rp 500 juta
7. Poltak Sitorus Rp 500 juta
8. Aberson M Sihaloho Rp 500 juta
9. Rusman Lumban Toruan Rp 500 juta
10. Max Moein Rp 500 juta
11. Jeffrey Tongas Lumban Batu Rp 500 juta
12. Matheos Pormes Rp 350 juta
13. Engelina A Pattiasina Rp 500 juta
14. Suratal HW Rp 500 juta
15. Ni Luh Mariani Tirtasari Rp 500 juta
16. Soewarno Rp 500 juta
17. Panda Nababan Rp 1,45 miliar
18. Sukardjo Hardjosoewirjo Rp 200 juta
19. Izedrik Emir Moeis Rp 200 juta.
(aan/iy)











































