Dudhie Terima Dakwaan Jaksa, Tak Ajukan Eksepsi

Dudhie Terima Dakwaan Jaksa, Tak Ajukan Eksepsi

- detikNews
Senin, 08 Mar 2010 15:02 WIB
Dudhie Terima Dakwaan Jaksa, Tak Ajukan Eksepsi
Jakarta - Dudhie Makmun Murod tak keberatan dengan isi dakwaan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Pihak Dudhie memutuskan tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan berikutnya.

"Nggaklah. Sudah jelas semua," kata kuasa hukum Dudhie, Amir Karyatin, usai mengikuti pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (8/3/2010).

Hal ini pun menurut Amir sudah disampaikan ke majelis hakim. Sehingga Senin depan, sidang langsung beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir mengatakan kliennya tak ingin berlarut-larut dalam menyelesaikan kasus ini. Dia berharap kasus ini bisa selesai secepatnya dan menjamin Dudhie akan bersikap kooperatif.

"Saya berharap bisa bebas, uangnya sudah dikembalikan saat penyidikan," kata Amir.

Terkait penyebutan nama-nama petinggi FPDIP dalam dakwaan Dudhie, Amir enggan menanggapinya. Dia menyerahkan kepada pengadilan untuk menilainya. "Saya kira sudah jelas, serahkan ke pengadilan saja," katanya.

Dalam dakwaan jaksa, Dudhie disebut menerima traveller's cheque BII senilai Rp 500 juta. Uang itu diterima Dudhie terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

(Rez/nrl)


Berita Terkait