"Nggaklah. Sudah jelas semua," kata kuasa hukum Dudhie, Amir Karyatin, usai mengikuti pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (8/3/2010).
Hal ini pun menurut Amir sudah disampaikan ke majelis hakim. Sehingga Senin depan, sidang langsung beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap bisa bebas, uangnya sudah dikembalikan saat penyidikan," kata Amir.
Terkait penyebutan nama-nama petinggi FPDIP dalam dakwaan Dudhie, Amir enggan menanggapinya. Dia menyerahkan kepada pengadilan untuk menilainya. "Saya kira sudah jelas, serahkan ke pengadilan saja," katanya.
Dalam dakwaan jaksa, Dudhie disebut menerima traveller's cheque BII senilai Rp 500 juta. Uang itu diterima Dudhie terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
(Rez/nrl)










































