Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan gugatan remisi atas dokter ahli autis, Rudy Sutadi, oleh mantan istrinya, dr Lucky Bawazier, di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Senin (8/2/2010).
"Rudy itu psikopat. Suratnya saya pelajari. Saya sangat sedih, karena dari pengamatan saya, Rudy ternyata mempunyai penyimpangan. Sangat sayang sekali," kata Tieneke.
Tieneke mengaku menganalisis perilaku Rudy pada tahun 80-an. Saat itu, baik Rudy maupun Lucky, adalah mahasiswanya. "Dengan petunjuk-petunjuk keahlian saya, ciri-ciri yang dimiliki dr Rudy melekat ciri-ciri seorang psikopat," tambah saksi berusia senior ini.
Ketua majelis hakim Bonnyarti Kala Lande menanyakan standar penilaian Tieneke sehingga Rudy adalah psikopat. Namun jawaban Ineke kurang memuaskan hakim. "Jadi bagaimana Anda mempunyai standar nilai untuk menyatakan seseorang mengalami psikopat?" tanya Bonnyarti sekali lagi. Bonnyarti didampingi hakim anggota Mustamar dan Khairudin Nasution dalam sidang tersebut.
Mendengar pertanyaan hakim, Tieneke menjawab, "Berdasarkan pengamatan saya terhadap dr Rudy, ternyata cocok dengan ciri-ciri seorang psikopat," jawab Tieneke.
Pihak kuasa hukum tergugat intervensi bertanya apakah Ineke pernah melakukan observasi langsung pada dr Rudy. Tieneke menjawab, tidak pernah.
Pihak kuasa hukum tergugat intervensi lalu menyatakan keberatan. Menurutnya, Tieneke dimintai keterangan sebagai saksi fakta bukan saksi ahli. Keberatan ini langsung diterima oleh majelis hakim.
Meski demikian, kuasa hukum penggugat, Nirsyam, tetap akan menyerahkan hasil analisa psikolog tersebut ke majelis hakim sebagai barang bukti. "Karena saksi dari awal sebagai saksi fakta, maka keterangan ahli yang disampaikan secara tertulis kami tolak," kata Bonnyarti Kala Lande.
Dalam sidang itu juga terungkap bahwa Ineke tidak tahu materi gugatan yang sedang disidang di PTUN.
"Apakah saksi tahu apa yang digugat di sini?" tanya kuasa hukum tergugat (Menkumham), Suwaryoso.
"Tidak tahu," jawab Tieneke.
Saksi juga tidak paham dengan remisi sebagai objek sengketa. "Saya tak begitu tahu apa itu remisi," kata Tieneke.
Saksi bertemu terakhir sebelum dr Rudy Sutadi masuk LP Cipinang, tahun 2000-an. Setelah itu Tieneke mengaku tak pernah ketemu lagi dengan Rudy. "Saya juga tak pernah masuk ke penjara untuk melihat Rudy. Kehidupannya di dalam penjara, saya tahunya dari media," beber Tieneke.
Kasus tersebut bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak Lucky. Sedangkan versi Lucky, malah sebaliknya, Rudylah yang yang menganiaya.
Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di pengadilan. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Terakhir dengan dakwaan penggelapan (pasal 372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.
Dalam kasus pidana ke-4, dr Rudy divonis bebas untuk pasal pencemaran nama baik. Remisi yang diterimanya selama dipenjara digugat oleh dr Lucky dan kini diproses di PTUN. dr Rudy akan menghadapi sidang kasus ke-5 di PN Jaksel pekan depan.
(asp/nrl)











































