"Itu mesti ada tindak lanjut. KPK akan menuntaskan kasus ini," kata Agus saat dihubungi detikcom, Senin (8/3/2010).
Agus pertama kali mengungkapkan kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S Goeltom pada awal 2008. Agus mengaku mendapatkan traveller's cheque senila Rp 500 juta, dalam pemilihan DGS BI pada 2004 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses sidang masih panjang, dan dia yakin akan ada hal besar lain di persidangan, apalagi setelah saksi-saksi dipanggil, termasuk kedua orang itu. "Pasti akan ada kejutan," imbuhnya.
Agus mengaku siap memberikan keterangan bila dipanggil. Namun dia belum mendapatkan surat panggilan dari pengadilan untuk bersaksi. "Belum ada," tutupnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut nama Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo dan anggota FPDIP Panda Nababan dalam dakwaan Dudhie. Tjahjo dituduh sebagai pemberi arahan untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai DGS BI. Sedangkan Panda Nababan dituduh menerima uang Rp 1,45 miliar, atas keberhasilannya memenangkan Miranda.
(ndr/iy)











































