Hal itu terungkap dalam dakwaan anggota DPR dari PDIP Dudhie Makmun Murod dalam sidang kasus penerimaan traveller's cheque sebesar Rp 500 juta dalam pemilihan DGS Miranda Swaray Goeltom.
Pembacaan dakwaan dilakukan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Roem di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2010)
"Setelah Miranda terpilih sebagai DGS BI, koordinator pemenangan Panda Nababan menghubungi terdakwa Dudhie untuk selanjutnya diarahkan mengambil traveller's cheque senilai Rp 9,8 miliar yang dibungkus amplop coklat yang diberi label merah," kata M Roem.
"Traveller's cheque itu diserahkan oleh Ahmad Hakim Safari, kepada Dudhie. Traveller's cheque tersebut didapat Ahmad Hakim Safari dari Nunung Nurbaeti. Traveller's cheque itu diserahkan Juni 2004 di Restoran Bebek Bali Taman Ria Senayan," lanjut M Roem.
Rincian anggota DPR yang menerima pembagian Rp 9,8 miliar dalam bentuk traveller's cheque:
1. Dudhie Makmun Murod Rp 500 juta
2. Williem M Tutuarima Rp 600 juta
3. Susanto Pranoto Rp 500 juta
4. Agus Condro Prayitno Rp 500 juta
5. Muh. Iqbal Rp 500 juta
6. Budiningsih Rp 500 juta
7. Poltak Sitorus Rp 500 juta
8. Aberson M Sihaloho Rp 500 juta
9. Rusman Lumban Toruan Rp 500 juta
10. Max Moein Rp 500 juta
11. Jeffrey Tongas Lumban Batu Rp 500 juta
12. Matheos Pormes Rp 350 juta
13. Engelina A Pattiasina Rp 500 juta
14. Suratal HW Rp 500 juta
15. Ni Luh Mariani Tirtasari Rp 500 juta
16. Soewarno Rp 500 juta
17. Panda Nababan Rp 1,45 miliar
18. Sukardjo Hardjosoewirjo Rp 200 juta
19. Izedrik Emir Moeis Rp 200 juta (nik/iy)










































